PASPPORT/KIMS/KITAS
KAMI MELAYANI PENGURUSAN DOKUMEN : PASPOR

CARA CEPAT DAN MUDAH PENGURUSAN DOKUMEN PASPOR
PERSYARATAN PEMBUATAN PASPORT :
PRIBUMI :
- Paspor Lama (bila perpanjang)
- Kartu Keluarga
- KTP
- Akte Nikah (jika sudah menikah)
- Akte Lahir
- Ijasah terakhir ( bila membuat passport baru )
- Surat Sponsor dari tempat bekerja ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Dan dibuat di atas kop surat, cap perusahaan dan ditanda tangani oleh Atasan /HRD / Sekretaris / Staff yang lain
NON PRIBUMI :
- Berkas diatas bila perpanjang passport lampirkan Passport lama asli dan surat – surat lainnya fotocopy
- Pada saat datang ke kantor imigrasi untuk foto, bawa semua surat – surat asli nya.Bagi pembuat Passpor Baru semua dokumen harus ASLI
- Bagi anak-anak yang berumur kurang dari 17th lampirkan Akte Nikah Orang Tua + Passport orang tua nya + KK . Datang ke imigrasi ditemani kedua orang tua
- KTP & KK harus dengan alamat dan wilayah yang sama saat mengajukan, Baik poses baru maupun perpanjang
- Pada saat Foto mohon bawa 1 materai ( 6000 )
- Pengurusan Passport saat ini sudah online, bisa dibuat di imigrasi manapun
KIMS / KITAS
Dokumen Resmi yang harus dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia, dalam Rangka berbisnis, social, bekerja di suatu perusahaan. Berikut dokumen – dokumen persyaratan untuk membuat KIMS pertama kali atau perpanjang :- Kop Surat perusahaan / Lembaga (kosong) 10 lembar
- Surat keterangan lapor Depnaker ( Jika tidak ada akan kami urus)
- Akte Pendirian Perusahaan.
- Akte pengesahaan terbaru dari kehakiman
- KTP penjamin
- CV ( Curriculum Vitae)
- Ijazah
- Surat pengalaman bekerja dari Perusahaan / Lembaga
- KITAS ( Jika telah memilikinya)
- Paspor
- Buku Biru
- KTP Direktur Perusahaan
- NPWP ( Nomor Pajak Wajib Pajak )