ELLA TOUR & TRAVEL, Komplek Rukan Ujung Menteng Business Center, Blok B No. 52 Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur 13960 Jl. Sultan Hamengkubuwono IX KM. 25 Telp : 021-38865181 Hotline : 0812 8347 6455

 PASPPORT/KIMS/KITAS

KAMI MELAYANI PENGURUSAN DOKUMEN : PASPOR

image

CARA CEPAT DAN MUDAH PENGURUSAN DOKUMEN PASPOR

PERSYARATAN PEMBUATAN PASPORT :

PRIBUMI :

  • Paspor Lama (bila perpanjang)
  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • Akte Nikah (jika sudah menikah)
  • Akte Lahir
  • Ijasah terakhir ( bila membuat passport baru )
  • Surat Sponsor dari tempat bekerja ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Dan dibuat di atas kop surat, cap perusahaan dan ditanda tangani oleh Atasan /HRD / Sekretaris / Staff yang lain

NON PRIBUMI :

  • Berkas diatas bila perpanjang passport lampirkan Passport lama asli dan surat – surat lainnya fotocopy
  • Pada saat datang ke kantor imigrasi untuk foto, bawa semua surat – surat asli nya.Bagi pembuat Passpor Baru semua dokumen harus ASLI
  • Bagi anak-anak yang berumur kurang dari 17th lampirkan Akte Nikah Orang Tua + Passport orang tua nya + KK . Datang ke imigrasi ditemani kedua orang tua
  • KTP & KK harus dengan alamat dan wilayah yang sama saat mengajukan, Baik poses baru maupun perpanjang
  • Pada saat Foto mohon bawa 1 materai ( 6000 )
  • Pengurusan Passport saat ini sudah online, bisa dibuat di imigrasi manapun

KIMS / KITAS

Dokumen Resmi yang harus dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia, dalam Rangka berbisnis, social, bekerja di suatu perusahaan. Berikut dokumen – dokumen persyaratan untuk membuat KIMS pertama kali atau perpanjang :
  • Kop Surat perusahaan / Lembaga (kosong) 10 lembar
  • Surat keterangan lapor Depnaker ( Jika tidak ada akan kami urus)
  • Akte Pendirian Perusahaan.
  • Akte pengesahaan terbaru dari kehakiman
  • KTP penjamin
  • CV ( Curriculum Vitae)
  • Ijazah
  • Surat pengalaman bekerja dari Perusahaan / Lembaga
  • KITAS ( Jika telah memilikinya)
  • Paspor
  • Buku Biru
  • KTP Direktur Perusahaan
  • NPWP ( Nomor Pajak Wajib Pajak )